Dikatakan, dalam rangka penguatan birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih [clean & good governance], Pj Bupati Malteng ini juga meminta agar dibuat Pakta Integritas antara Penjabat Bupati dengan seluruh perangkat OPD yang berisikan indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK).

“Ini harus dicapai  oleh masing-masing OPD pada akhir tahun 2022, 2023, dan 2024 berdasarkan arahan IKU RPJMD hasil penyelarasan, “tandasnya.

Selaku Penjabat Bupati, Ia mengacu pada surat Mendagri No. 057/2409/IJ Tim Kementrian Dalam Negeri akan melakukan penilaian pelaksanaan yang diembannya.

“Penilaian itu akan dilakukan setiap tiga bulan, yang meliputi aspek Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan,” kata Kepala Dinas PUPR Propinsi Maluku ini.

Olehnya itu, Marasabessy menginstruksikan seluruh pimpinan OPD untuk mendukung tugas-tugasnya dan secara rutin melaporkan perkembangan kinerja OPD untuk kebutuhan kelengkapan data dukung.

“Jika ada pimpinan OPD yang tidak melaksanakan instruksi ini, tidak loyal dan tidak mencapai kinerja yang diharapkan maka akan segera evaluasi,” tegasnya.

Marasabessy juga meminta kepada Sekertaris Daerah bersama Inspektorat untuk segera menutup buku anggaran Bupati yang terdahulu dan segera melakukan audit internal.

“Segera dibuatkan  anggaran baru untuk penyesuaian tahun 2022 agar saya bisa melaksanakan program yang telah dicanangkan secara efektif, tertib dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai sisa APBD yang ada,”pinta Marasabessy.

Selain itu, juga harus dilakukan inventarisasi dan audit aset Pemkab Malteng yang ada saat ini. Baik di kantor maupun di rumah dinas Penjabat Bupati (Pandopo) dan juga aset yang ada di luar untuk segera dilakukan pencatatan.

“Laporkan dan tertibkan sesegara mungkin,” tandasnya (*)

Pewarta : Edha Sanaky