"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk jangan lagi meneruskan postingan itu. Sebab, terhitung setelah jumpa pers ini, dan ternyata ada masyarakat yang menurunkan postingan ini, pasti yang bersangkutan akan kami laporkan kepada pihak keamanan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-undang nomor 11 tahun 2019," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PDIP Maluku Robert Tutuhatunewa dalam keterangan resminya di Ambon.

Ia mengaku, PDIP Maluku secara resmi belum melaporkan ke polisi sejumlah akun yang telah menyebarkan video Murad tersebut. Tapi, pihaknya sudah mendeteksi akun media sosial yang menyebarkan video itu.

"Memang kami mengalami kesulitan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian karena ternyata saya menghitung, dan kami semua dengan teman-teman (juga menghitung), akun yang memposting video tersebut kurang lebih 60 akun," katanya.

Meski belum melaporkan kasus ini secara resmi, PDIP Maluku meminta polisi untuk menyelidiki pengguna media sosial yang pertama kali menyebarkan video yang diambil pada tahun 2019 lalu.

"Kami juga meminta aparat keamanan untuk bisa melakukan penelusuran atau penyidikan terhadap siapa sebenarnya yang pertama kali memposting vedio ini," tuturnya.

Robert menjelaskan, akun media sosial yang memposting video Murad tengah membentak protokoler Istana itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebab, video yang disebarkan itu sudah tidak utuh (BB-RED)