
ASN di Pemkab Buru Kerja Dari Rumah
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buru diperbolehkan untuk bekerja dari rumah. Kebijakan ini tempuh sebagai upaya mengeleminir ancaman penyebaran virus corona (COVID-19)
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buru diperbolehkan untuk bekerja dari rumah. Kebijakan ini tempuh sebagai upaya mengeleminir ancaman penyebaran virus corona (COVID-19)
Kondisi yang ideal dari WFH yang diterapkan suatu instansi/kantor adalah, kemampuan menghubungkan orang secara elektronik dan membuat situasi terbaik dimana pekerjaan kantor tidak perlu dikerjakan di kantor. Sebaliknya pekerjaan tersebut dapat dilakukan di manapun saat itu pegawai berada termasuk di rumah.