PT. Bank Maluku Maluku Utara (Malut) saat ini tengah menjajaki kerjasama dengan PT Bank DKI untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pemenuhan Modal Inti Bank (MIB).
Bank Maluku dan Maluku Utara menyerahkan bantuan dana Corporate Social Responsibility [CSR] kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Seram Bagian Timur [SBT].
Modal bank yang tertera dalam POJK tahun 2024 ditargetkan naik menjadi Rp 3 triliun. Sedangkan hasil yang dicapai sampai saat ini baru Rp1,2 triliun, sisanya masih Rp1,8 triliun.
Belum ada alasan atau keterangan resmi dari pihak PT. Bank Maluku-Malut dalam hal ini Gubernur Maluku, Murad Ismail, selaku Pemegang Saham Pengendali, atas pemberhentian Sam Latuconsina dari Komut.
Salah satu tujuan GCG dibuat dan wajib dipatuhi oleh semua pekerja perseroan adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap perseroan.
Sejak 2015 kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Tak lama kemudian dialihkan pengusutannya ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Lima tahun lebih (2015-2021), proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan pihak Kejati Maluku.
Pembagian 200 paket sembako ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dari PT Bank Maluku-Maluku Utara terhadap imbas wabah Covid-19 yang dirasakan masyarakat di Kabupaten Buru.