Cegah Penyimpangan, Pemprov Maluku Dorong Perseroan Implementasikan GCG
BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Maluku kini berupaya mencegah praktik penyimpangan dalam pengelolaan Perseroan mulai Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, Badan Layanan Umum (BLU), dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Caranya, Pemprov Maluku mendorong Perseroan mengimplementasikan pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders atau Good Corporate Governance atau GCG.
Sosialisasi implementasi GCG kepada BUMD/BLU/BLUD se-Maluku ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Jalan Pattimura No.1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (26/03/2021).
Kegiatan yang diselenggarakan Perwakilan BPKP Maluku ini dihadiri Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah, Kepala Perwakilan BPKP Maluku Rizal Suhaili, para Direktur BUMD/BLU/BLD dan lainnya.
Salah satu tujuan GCG dibuat dan wajib dipatuhi oleh semua pekerja perseroan adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap perseroan. Jika seorang direksi telah memenuhi seluruh persyaratan, batasan dan ketentuan yang tercantum dalam GCG, maka dapat dikatakan direksi tersebut telah beritikad baik.
Sekda Maluku saat menyampaikan sambutan Gubernur Maluku Murad Ismail, berterima kasih dan mengapresiasi Perwakilan BPKP Maluku yang telah menyelenggarakan sosialisasi GCG.
"Sebagai upaya untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam mengembangkan BUMD yang tentunya akan berimplikasi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.
Dikemukakannya, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, telah mengatur tata kelola sehingga (pengelolaan) BUMD dapat menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan, dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.