"Kita patut berbangga karena Pemda Provinsi Maluku hingga saat ini telah memiliki empat perusahaan daerah yaitu Bank Maluku - Maluku Utara, PD Panca Karya, PT. Dok dan Perkapalan Wayame dan PT Maluku Energi. Perusahaan daerah ini sudah menjalankan operasionalisasi di bidangnya masing-masing," kata Gubernur.

Oleh sebab itu, prinsip GCG ini adalah sistem yang mengatur mengelola dan mengawasi proses pengendalian usaha, agar dapat berjalan secara berkesinambungan dan menaik-kan nilai saham.

Apalagi saat ini, lanjut dia, proses penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau GCG sementara dalam perkembangannya (on progress), meskipun masih ada kekurangan dari beberapa aspek seperti diterapkan PT Bank Maluku Maluku Utara, yang dapat dilihat dari kepatuhan direksi dan pegawai BUMD terhadap AD ART.

"Kami meminta agar apa yang sudah dicapai PT. Bank Maluku - Maluku Utara ini bisa menjadi refleksi bagi BUMD lainnya," anjurnya.

Ia berharap, melalui sosialisasi ini para direksi dan pegawai BUMD di Maluku dapat meningkatkan penerapan GCG yang berbasis prinsip transparansi, independen,  akuntabilitas, bertanggung jawab dan wajar, sehingga dapat meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik yang bermuara pada peningkatan PAD dan pelayanan publik yang prima.

"KIami meminta seluruh Direktur BUMD memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada guna efektivitas, dan efesien operasional perusahaan, melalui pelayanan dan penyampaian laporan berbasis digital yang tentunya sejalan dengan kondisi pandemi covid19," harap mantan Komandan Korps Birmob Polri ini.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Dr. Sally Salamah menyatakan, terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, merupakan tonggak baru dalam pengelolaan BUMD, yaitu adanya kewajiban untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

"Dalam konsep GCG, dikenal 3 organ utama perusahaan yaitu Pemilik/Pemegang Saham, Dewan Pengawas/Komisaris, dan Direksi. Dr. Sally Salamah dalam kesempatan yang sama.

Senada dengan itu, Kepala Perwakilan BPKP Maluku Rizal Suhaili menyatakan, pada dasarnya GCG adalah sekumpulan prinsip dan aturan yang mengatur bagaimana sebuah perusahaan dikelola dengan baik.

Sistem ini, lanjut dia, mengatur hubungan antara organ (RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi), hubungan perusahaan dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) baik​​ stakeholder​​ internal maupun eksternal. Jika secara fundamental, GCG bertujuan untuk memberikan kemajuan tehadap kinerja suatu perusahaan.

"Jadi, GCG ini dibangun dengan mengacu pada sejumlah prinsip yakni; transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kewajaran dan independensi," jelasanya.

Dalam kesempatan ini Sekda Maluku dan Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Dr. Sally Salamah, menyaksikan penandatanganan kerjasama antara Perwakilan BPKP Maluku, PT. Maluku Energi Abadi, RSUP J. Leimena dan Dinas P3AMD Kota Ambon. (BB-YP)