Puluhan warga Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mendatangi Polres Kepaulauan Tanimbar megaduhkan masalah ganti rugi lahan senilai Rp. 600 juta yang hingga kini belum diterima mereka sebagai pemilik lahan.
Ganti rugi lahan masyarakat adat yang terkena imbas proyek nasional pembangunan Bendungan Waeapo di Kabupaten Buru pengaturannya harus dilaksanakan secara baik dan benar sesuai maksud dan tujuannya dengan melihat kepada berbagai segi.
Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan SH mengaku tidak lagi dilibatkan dalam masalah ganti rugi lahan masyarakat adat yang terkena proyek bendungan Waeapo senilai Rp.2,1 triliun. Wabub mengakui hal itu saat menerima massa pendemo dari GMNI dan IMM
Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku dituding telah mencaplok lahan masyarakat adat seluas 422 ha untuk proyek Bendungan Waeapo tanpa ada ganti rugi tanah.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR cq Balai Sumberdaya Air (BSDA) Provinsi Maluku diminta secepatnya menyelesaikan ganti rugi lahan dan tanaman milik masyarakat adat di areal Bendungan Waeapo, Kabupaten Buru yang kini sedang dalam proses pekerjaan.