Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi lanjutan kembali dilakukan oleh penyidik Komisi Anti Rasuah terhadap salah seorang wiraswasta atau pengusaha.
Penyidik KPK menggali keterangan dari mereka [saksi] tersebut, berkaitan dengan perkara tipikor, gratifikasi, dan tindak pidana pencuaian uang (TPPU) untuk tersangka eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
Bos PT Mutu Utama Konstruksi ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS. Pada hari yang sama, Chay tidak sendiri. Dua orang pengusaha [pihak swasta] lainnya juga turut diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan ini masih seputar perkara dugaan tipikor dan penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU yang melibatkan tiga orang tersangka.
Pasca menetapkan dan mengumumkan serta menahan tersangka yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta Johny Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju dari pihak swasta, tim penyidik Komisi Anti Rasuah kini intens melakukan penyidikan.
Temuan risiko korupsi yang dipetakan berdasarkan hasil SPI 2021 yaitu; penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, risiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang/jasa, dan suap/gratifikasi masih terjadi hampir di semua instansi.