Kejadian itu kemudian melahirkan gelombang panas berupa kritikan dari sebagian organisasi masyarakat (Ormas) bahkan berujung demonstrasi yang dilakukan di beberapa daerah menyikapi perbuatan yang dilakukan oleh enam oknum karyawan clubbing tersebut.
Dalam hukum pidana pemufakatan jahat terdiri dari berbagai bentuk atau corak. Hal itu tidak terlepas dari ajaran hukum pidana tentang delneming (penyertaan) sebagaimana dirumuskan dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 56 KUH pidana.
Belakangan ini istilah pembohongan publik semakin mengemuka dan marak dipergunakan dalam berbagai isu. Dalam musim pandemic Covid-19 ini, istilah pembohongan publik banyak digunakan untuk saling menuding antar berbagai pihak.