Di masa pandemi Covid -19 ini, banyak sekali karyawan yang dirumahkan hingga akhirnya berimbas pada gaji yang terpotong. Untuk bisa bertahan hidup, setidaknya karyawan memang perlu mencari bisnis sampingan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buru diperbolehkan untuk bekerja dari rumah. Kebijakan ini tempuh sebagai upaya mengeleminir ancaman penyebaran virus corona (COVID-19)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, akhirnya memberlakukan mekanisme work from home (kerja dari rumah) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Maluku.