Upah Guru Honerer dari Dana BOS Dinaikkan Jadi 50 Persen
Pemerintah Pusat melaluu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen.