Kota Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, ditetapkan sebagai wilayah zona merah episentrum penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buru. Sejauh ini hanya Kecamatan Namlea yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buru.
Personil TNI-Polri bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru membagikan sebanyak 300 bingkisan berbuka puasa kepada tukang becak, tukang ojek dan warga tak mampu di dalam kota Namlea, Jumat sore (24/4/2020).
Sistim denda 0,5 persen akibat keterlambatan membayar cicilan kredit sepeda motor, setelah tanggal jatuh tempo yang diberlakukan Mandala Multifinance TBK Cabang Namlea sangat memberatkan pelanggan.