Rencana pemerintah untuk mereformasi besar-besaran sektor perpajakan dengan mengusulkan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ditentang keras anggota DPR RI.
Dimana-mana negara hadir untuk bisa membuat bahan pangan untuk rakyat mudah diperoleh dengan harga semurah-murahnya.
Sagu menjadi salah satu komuditas yang kini ditetapkan pemerintah dari 13 jenis sembako yang rencananya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).