Terkait Pajak Sembako, Akademisi: Negara Gagal Melayani Warga Negara
BERITABETA.COM, Ambon – Keinginan Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Kementerian Keuangan RI untuk mengusulkan pemberlakuan pajak atas sembilan bahan pokok (sembako) menuai kritikan dari publik termasuk akademisi di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Kebijakan kontroversial dan dadakan dari Kementerian Keuangan RI itu dinilai hanya akan menyengsarakan rakyat Indoesia termasuk masyarakat Maluku.
Padahal, kehadiran negara untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Anehnya, niat baik negara itu hendak diamputasi oknum-oknum tertentu di Kementerian Keuangan RI.
Akademisi/Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura Ambon, Edwin Rizal Tamher berpendapat, pajak adalah instrumen pendapatan negara.
“Dimana ketika pajak disematkan pada sembako yang dibebankan kepada konsumen dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai, maka hal ini menunjukkan negara gagal memberikan pelayanan bagi warga negara dalam hal yang paling dasar,” tandas Evtin Rizal Tamher dimintai komentarnya oleh beritabeta.com di Ambon, Jumat (11/06/2021).
Menurutnya, dimana-mana negara hadir untuk bisa membuat bahan pangan untuk rakyat mudah diperoleh dengan harga semurah-murahnya. “Makannya teknis pengendalian harga ada dari pemerintah,” timpal dia.
Evtin dengan tegas menolak kebijakan Pempus yang digagas Kementerian Keuangan RI tersebut. “Sebab targetnya hanya pendapatan negara. Karena dikejar pembayaran bunga hutang luar negeri,” tutur Evtin.
Jadi jelas, lanjut dia, kepanikan akan keuangan negara yang carut marut dapat dilihat dari aspek pajak yang sedang diwacanakan.
“Semoga pemerintah pusat diberi hidayah hingga menyadari bahwa semua akan dipertanggungjawabkan nanti,” pungkasnya. (BB-SSL)