Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Maluku Energy Abadi menyatakan kesanggupannya untuk mengelola hak partisipasi sebesar 10 persen atau sebesar Rp. 30 triliun dalam proyek Blok Masela.
Rencana pembentukan BUMD ini telah disiapkan dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan BUMD yang sementara digodok oleh DPRD Maluku untuk nantinya ditetapkan.
Participating Interest per definisi dapat dikatakan sebagai “bagian dari biaya eksplorasi dan biaya produksi yang akan ditanggung oleh para pihak atau masing-masing pihak, dan bagian produksi yang akan diterima para pihak atau masing- masing pihak.