Danlantamal IX Ambil Sumpah 31 Perwira Penyidik TNI AL
pengucapan sumpah perwira penyidik merupakan pernyataan awal janji dan pengakuan resmi atau legitimasi bagi perwira sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut.
pengucapan sumpah perwira penyidik merupakan pernyataan awal janji dan pengakuan resmi atau legitimasi bagi perwira sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut.
Titik lemah sekaligus potensi berubahnya rumah sakit nirlaba menjadi rumah sakit PT, terdapat dalam Pasal 20 ayat (4) UU Rumah Sakit yang berbunyi “Rumah Sakit Publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana di maksud pada ayat (2) tidak dapat dialihkan menjadi rumah sakit privat.