Enam Orang Diamankan, BKSDA Maluku Kembali Selamatkan 91 Ekor Satwa Liar
Sebanyak enam orang diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku dan pihak kepolisian. Mereka merupakan pemilik penjual satwa liar.
Sebanyak enam orang diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku dan pihak kepolisian. Mereka merupakan pemilik penjual satwa liar.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur mengembalikan 23 individu satwa dilindungi kakatua koki kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya pada Selasa (15/6/2021).
Kegiatan penyerahan burung langka ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyerahan satwa liar endemik Maluku dan Maluku Utara yang dilakukan oleh pihak PPS Tasikoki pada tanggal 30 November 2019 di Pelabuhan Laut Bastiong Kota Ternate.