BERITABETA.COM, Ambon - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur mengembalikan 23 individu satwa dilindungi kakatua koki kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya pada Selasa (15/6/2021).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nunu Anugrah dalam keterangan tertulis mengatakan, keseluruhan satwa liar dilindungi bernama latin Cacatua galerita eleonora tersebut diperoleh dari penyerahan masyarakat di wilayah Jawa Tengah.

Proses penanganan dan pengembalian satwa tersebut bekerja sama dengan parapihak, yaitu PT Angkasa Pura I Bandara Eltari Kupang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Unit Pelaksana Teknis Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Pengembalian satwa yang selanjutnya akan dilepasliarkan itu, dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan rangkaian Road to HKN 2021.

Pelepasliaran satwa ke habitat alaminya untuk memperkaya keanekaragaman dan meningkatkan populasi satwa di habitatnya, sesuai dengan tema yang diusung yaitu "Living in Harmony with Nature: Melestarikan Tumbuhan dan Satwa Liar Milik Negara".

Kronologis satwa kakatua koki itu bermula pada 27 Agustus 2020, BBKSDA NTT menerima 47 individu burung dari BKSDA Jawa Tengah melalui Cargo Garuda Bandara Eltari Kupang.

Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik disimpulkan bahwa 47 individu itu adalah kakatua koki atau Cacatua galerita yang terdiri atas dua subspesies yaitu Cacatua galerita triton sebanyak 12 individu dan Cacatua galerita eleonora sejumlah 35 individu.

C. galerita triton area penyebarannya adalah Papua, sedangkan C. galerita eleonora wilayah penyebarannya adalah Kepulauan Aru (Maluku).

Seluruh burung kakatua koki dirawat di kandang penampungan sementara dan ditangani oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT didampingi UPT Veteriner Dinas Peternakan Provinsi, yang berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi COVID-19. BBKSDA NTT bermaksud mengembalikan kakatua koki ke habitat alaminya, khususnya Cacatua galerita eleonora ke wilayah Kepulauan Aru (Maluku).

Cacatua galerita eleonora secara internasional dikenal bernama medium Sulphur-crester cockatoo adalah spesies asli pada Kepulauan Aru (Maluku).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis dan Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, spesies Cacatua galerita termasuk satwa dilindungi.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat kepada pemerintah patut diapresiasi sebesar-besarnya dan menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk menghentikan perburuan liar dan menjaga kelestarian satwa agar terjaga kestabilan populasi dan ekosistem.

Hal tersebut merupakan partisipasi masyarakat terhadap upaya pelestarian atau konservasi satwa liar (BB-antara)