BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak enam orang diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku dan pihak kepolisian. Mereka merupakan pemilik penjual satwa liar.

Dari tangan mereka pertugas  berhasil mengamankan 91 ekor satwa liar jenis burung yang dilindungi.

Burung-burung tersebut terdiri atas 72 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 2 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 15  ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 2  ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata).

Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy dalam keterangannya persnya menjelaskan, pengamanan ini dilakukan melalui kegiatan Operasi Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) Ilegal di Provinsi Maluku pada Rabu pecan lalu.

Semua burung tersebut diamankan dari para penampung dan penjual satwa yang berada di sekitar Pasar Jargaria Kota Dobo serta di atas kapal logistik KM. Nusantara 1 Jakarta yang sedang bersandar di Pelabuhan Laut Yos Sudarso, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Operasi ini dilaksanakan secara gabungan dengan melibatkan institusi BKSDA Maluku, Direktorat KKHSG Kementerian LHK, Ditreskrimsus Polda Maluku, dan Polres Kepulauan Aru dengan sandi operasi yaitu Operasi Senyap.

Operasi senyap merupakan salah satu strategi yang digunakan oleh petugas agar segala bentuk informasi dan pergerakan petugas tidak diketahui dan dicurigai oleh para tersangka sehingga kerahasian informasi dari rencana operasi ini aman dari kebocoran.

Pattipeilohy menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam kegiatan operasi ini, khususnya seluruh anggota dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru.