BERITABETA, Ambon – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melakukan pendataan tumbuhan dan satwa liar, khususnya jenis burung yang tersebar di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Kepala BKSDA Maluku, Mukthar Amin Ahmadi di Ambon, Minggu, menyatakan, pendataan tumbuhan dan satwa liar sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Sebagaimana diubah dengan Permen LHK No.P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, dan menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.9/KSDAE/SET/KUM.1 /8/2018, tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka kami akan melakukan pendataan tumbuhan dan satwa liar Utara,” katanya.

Ia mengatakan, pendataan tumbuhan dan satwa liar yang dipelihara sebelum terbitnya Permen tersebut yaitu jenis burung betet kepala buru (Tanygnathus gramineus), betet kepala paruh besar (Tanygnathus megalorynchos), cendrawasih gagak obi (Lycocorax obiebsis), gagak halmahera (corvus va

Satwa Langka Burung Kaka Tua

lidus), kakatua putih (cacatua alba).

Selain itu kasturi Ternate (Lorius garrulus), kring-kring Buru (Priniturus mada), nuri Maluku (Eos bornea), paok Morotai (Pitta Morotaiensis), serta perkici kepala merah (Charmosyna rubronotata).

“Kurang lebih ada 23 jenis burung sebelumnya dipelihara masyarakat sebelum terbitnya permen, sehingga harus dilaporkan untuk didata, “ujarnya.

BKSDA Maluku mengimbau masyarakat pemilik tumbuhan dan satwa liar untuk melaporkan kepemilikan satwa melalui link http://satwa.bkda Maluku.org.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center 0852444407772, kita berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan kepemilikan satwa ke petugas,” tandasnya.

Ditambahkannya, warga juga dajak untuk melindungi satwa yang dilindungi, demi keberlangsungan ekosistem satwa.

“Kami mengimbau warga untuk tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi, karena perbuatan tersebut melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” kata Mukhtar. (BB-ANT-DIO)