BERITABETA.COM, Namlea – Polimik seputar penertiban tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku belum juga berakhir. Pihak Kepolisian setempat belum memberikan tanggapan secara resmi atas kembali maraknya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan itu.

Wakapolres Pulau Buru, Kompol Janny Parinussa yang dikonfirmasi wartawan terkait hal ini mengatakan masalah PETI di Gunung Botak menjadi tanggungjawab pimpinannya yakni Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja.

"Saya tidak bisa mengambil kebijakan, karena ada pimpinan saya. Penertiban Gunung Botak itu tanggungjawab pimpinan saya. Bukan saya,"kata Kompol Janny Parinussa saat dicegat wartawan usai mengikuti acara launching One Top Service Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, di Aula Kantor Bupati Buru, Selasa siang (24/08/2021).

Ditanya soal sikap Polres Pulau Buru menyusul maraknya PETI di Gunung Botak yang marak mengolah emas ilegal dengan sistem rendaman dan tong, Kompol Janny Parinussa sangat berhati-hati dan enggan menjawabnya.

Padahal, saat saat lounching one top service itu, Bupati Buru Ramli Umasugi juga bahwa mengungkap aktivitas mendulang emas di Gunung Botak telah memberikan dampak buruk bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak, bahkan sering terjadi pembunuhan di sana.

Saat terus ditanyai,  Parinussa balik bertanya, topik pembicaraan skarang apa? Mengenai Gunung Kotak kah atau mengenai one stop service kekerasan terhadap perempuan dan anak?

Ketika disinggung keterkaitan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai dampak dari aktivitas di Gunung Botak, lagi-lagi Janny Parinussa tidak langsung menjawabnya.

Janny Parinussa bahkan meminta agar topiknya cukup membicarakan mengenai perempuan dan anak dan enggan membahas topik yang ditanya wartawan.

"Mari kita lihat satu per satu, kalau kita bicara mengenai perempuan dan anak, mari kita bicara mengenai perempuan dan anak. Jangan kita ambil fokus yang lain  jangan disinggung topik yang lain,"elak Janny Parinussa.

Menurut Janny Parinussa, bahwa kebijakan dan perintah ada pada  pimpinan. Karena itu, ia menyarankan agar apa yang ditanyakan wartawan langsung saja dengan pimpinannya.

Menanggapi  himbauan dari Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Buru agar kepolisian Polres Pulau Buru menangkap oknum APRI, Irwan Molle dan rekannya Mantri Molle yang menjadi pelaku pengolahan emas  di Desa Dava, Wakapolres Buru ini menjelaskan, bahwa polisi melaksanakan tugas memproses suatu peristiwa atau suatu kejahatan,  harus ada laporan.

Berdasarkan laporan itu menjadi dasar kekuatan Polres untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

"Lalu kalau bapak-bapak tidak lapor katong (kami) mau tahu apa? Kalau cuma siaran pers, kalau cuma dia menyatakan pernyataan, itu bukan tanggungjawab kita,"papar Jenny Parinussa.

Jenny Parinussa mengaku polisi perlu dasar.  “Dengan dasar laporan itu kita melaksanakan tugas sah demi hukum,"pungkas Janny Parinussa.

Sebelumnya Kepala Dinas LH Kabupaten Buru, M Adjhie Hentihu menegaskan aktifitas pengolahan emas dengan menggunakan sistem tong untuk mengurai biji emas oleh oknum APRI , Irwan Molle dan rekan kerjanya Mantri Molle di Desa Dava, Kecamatan Waelata, telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.

Kadis LH meminta Kapolres Pulau Buru agar tegas menindak Irwan Molle dan rekannya Mantri Molle. Demikian pula dengan para pelaku tong, rendaman dan domping di seputaran kawasan Gunung Botak.

Adjie menegaskan, pasal yang dilanggar oleh Irawan Tong yakni pasal 69 ayat (1) huruf (a), bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

Kemudian pasal (1) huruf (e) bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup dan huruf (f) bahwa setiap orang dilarang membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup (*)

Pewarta : Abd. Rasyid T