BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 55 kepala keluarga (KK) di Dusun Tihu, Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengeluhkan soal lahannya yang berisi tanaman digusur atau diserobot oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB tanpa ganti rugi.

Melalui perwakilan meraka yang juga tokoh masyarakat setempat, Michael Louhenapessy ke 55 KK ini membeberkan arogansi Pemkab SBB yang enggan membayar ganti rugi  lhan dan tanaman mereka yang tergusur untuk kepentingan pembangunan jalan.

“Awalnya Bupati menerima kami secara baik, namun setelah beberapa SKPD yang dipanggil untuk melakukan rapat bersama kami, Bupati pun berubah pikiran 180 derajat,  kami bahkan diacam dengan berbagai macam tuduhan,”beber Michael kepada wartawan di Ambon, Selasa (6/10/2020).

Menurut Michael, penyerobotan lahan itu terjadi saat dilakukan pekerjaan jalan yang oleh Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten SBB.

Melalui kontraktor yang ditunjuk, Bina Marga telah melakukan pengusuran secara sepihak. Tanpa ada koordinasi secara baik dengan pihak pemilik lahan maupun pihak dusun setempat.

“Kami sudah menemui Bupati SBB sekaligus ingin melaporkan persoalan tersebut, namun Bupati tidak mersponnya, malahan menuduh kami sebagai provokator  yang merekayasa data untuk menghancurkan nama baik Pemkab SBB,” tandasnya.

Ia membeberkan, proyek jalan dengan tindakan penggusuran lahan milik warga ini juga tidak memiliki papan proyek. Bahkan warga sempat menayakan SK penggusuran, namun Bina Marga mengelak  dan hanya menyerahkan SK Menteri yang sama sekali tidak dipahami oleh warga Dusun Tihu.

“Kami hanya tuntut Pemda SBB untuk melihat  hak dari 55 KK yang lahannya dicaplok oleh Bina Marga ini. Kami sudah berkoordinasi secara baik dengan Pemkab SBB, Tapi diabaikan, padahal tindakan itu menyalahi aturan,” katanya.

Atas kejadian ini, Michael bersama puluhan KK pemilik lahan mengaku kecewa dengan sikap Bupati SBB Yasin Payapo yang sempat mengeluarkan statemen  yang menyebutkan tindakan penggusuran sudah terjadi dan resiko ditanggung sendiri.

Michael mengaku, masyarakat Dusun Tihu juga sudah melaporkan persoalan ini ke DPRD Kabupaten SBB. Laporan warga sudah ditindaklanjuti  oleh Wakil Ketua DPRD SBB La Nyong.

Hasilnya, telah dilakukan mediasi berupa pertemuan dengan Pemkab SBB yang diwakili Asisten I. Dalam pertemuan itu Pemkab SBB menyetujui akan mengganti rugi lahan milik 55 KK, namun sampai hari ini janji tersebut belum dipenuhi.

“Sudah satu tahun lebih, namun belum ada kejelasan untuk dilakukan ganti rugi lahan penggusuran tersebut,”bebernya.

Ia membeberkan, lahan yang digusur oleh pihak  Bina Marga tersebut  panjangnya sekitar 3 – 4 kilo meter dengan lebar sekitar  9 sampai 11 meter. Luasan lahan yang digusur ini diperuntukkan untuk pembangunan jalan.

Penggusuran tersebut telah merusak berbagai jenis tanaman warga seperti  cengkeh,kelapa,pohon linggua, jati dan berbagai jenis tanaman sayuran.

Ia juga menduga,  ada skenario yang dimainkan Pemkab SBB dengan Kepala Dusun Tihu La Ode Umar.  Pasalnya, La Ode mengatakan 55 warga yang lahannya digusur tidak bisa menerima ganti rugi karena ini adalah lahan milik pemerintah.

“Sebagai masyarakat intinya kami  hanya meminta Pemkab SBB untuk mengganti rugi lahan dan tanaman milik warga. Kami tidak meminta lebih. Ini merupakan tindakan arogan yang ditunjukkan (BB-YP)