BERITABETA.COM, Namlea – Kantor Admintrasi Pelabuhan (Adpel) Namlea,  Kabupaten Buru memastikan semua hewan hewan ternak yang diantarpulaukan lewat pelabuhan laut Namlea, telah  dilakukan secara legal dan memenuhi prosedur yang berlaku.

“Semua hewan ternak yang diangkut dengan kapal dari pelabuhan tidak mungkin dilakukan secara ilegal,  karena semua mata melihat prosesnya” kata pejabat Administrator Pelabuhan Namlea, Rauf Tuanany kepada wartawan, Kamis siang (10/10/2019).

Menurut Rauf,  hewan ternak yang diantarpulaukan dari Namlea menuju Ambon dan tempat lain di wilayah NKRI, sudah dilakukan secara prosedural dan sah, sehingga tidak ada yang ilegal.

Dijelaskan, sebelum diizinkan tinggalkan pelabuhan Namlea, pemilik hewan ternak harus mengantongi bukti tertulis pembelian ternak dari peternak dan dikuatkan dengan kesaksian Polsek asal hewan ternak tersebut.

Setelah itu, harus pula ada izin tertulis pengeluaran ternak dari Dinas Pertanian Kabupaten Buru, karena Pemkab Buru mewajibkannya sebagaimana diatur dengan peraturan daerah.

Kemudian, tambahnya,  wajib juga mengantongi izin dari Kantor Karantina Hewan yang memastikan bahwa hewan tersebut dalam keadaan sehat dan layak diantar pulaukan.

Untuk itu, tambah Rauf Tuanany , dengan bukti-bukti sebagaimana disebutkan di atas pemilik ternak dapat memproses pengajuan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) setelah memenuhi keseluruhan syarat Clereance In-Out di Kantor Syahbandar.

Menyinggung lebih jauh  mengenai ijin keberangkatan melalui Pelabuhan Namlea,  Rauf mengatakan,  pihaknya melakukan tugas sesuai kewenangan mereka dimana jika setiap aktivitas harus ada ijin dari dinas terkait dan semua dokumen terpenuhi baru kapal pemuatan tersebut diberangkatkan.

“Jika semua dokumen belum lengkap,  maka kapal juga tidak akan diberangkatkan,”  tegasnya.

Selama ini pembelian hewan ternak di Kabupaten Buru sudah berlangsung beberapa tahun. Namun tidak pernah dipermasalahkan. “Tidak pernah ada larangan khusus dari Pemkab Buru untuk mengantarpulauan hewan ternak,”imbuh Rauf.

“Jika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi,  maka tugas Syahbandar memberi ijin untuk memberangkatkan kapal. Sebaliknya,  jika dokumen kelengkapan tidak terpenuhi, maka Syahbandar tidak akan memberangkatkan kapal,” demikian Rauf.(BB-DUL)