BERITABETA.COM, Ambon – Jamaah Calon Haji asal Provinsi Maluku intens melaksanakan rangkaian ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi. 

Pada Rabu (29/06/2022) pukul 08.00 Waktu Arab Saudi atau pukul 12.00 WIB/14.00 WIT, sebanyak 367 jamaah calon haji (JCH) asal Provinsi Maluku yang tergabung dalam Kloter 09 UPG, mengikuti prosesi penyembelihan hewan Dam oleh petugas penyelenggara di Kota Mekkah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru M Hanafi Rumatiga selaku Pembimbing Ibadah sekaligus Ketua Kloter 9 JCH Maluku melaporkan, prosesi penyembelihan hewan Dam tersebut berlangsung di tempat pemotongan hewan Al-Muhaisyim, Mekkah.

“Seluruh jama'ah diikutsertakan dalam prosesi ini. Tujuannya, agar mereka dapat menyaksikan secara langsung hewan qurban-nya di sembelih oleh penyelenggara,” jelas Hanafi Rumatiga kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Rabu, (29/06/2022).

Ia menerangkan, prosesi penyembelihan hewan Dam tersebut merupakan bagian dari rangkaian haji tamattu atau mendahulukan umrah dari ibadah haji.

“Ratusan jamaah Kloter 9 asal Maluku ini menyaksikan langsung penyembelihan hewan Dam di tempat pemotongan hewan Al-Muhaisyim. Mereka lega dan senang karena sudah tuntas menunaikan atau menyelesaikan umrah wajib,” ungkapnya.  

Setelah selesai menyaksikan penyembelihan hewan Dam, para jamaah Kloter 9 UPG Maluku tersebut melanjutkan perjalanan untuk ziarah ke beberapa tempat termasuk di Tan’im untuk dijadikan miqat dalam rangka pelaksanaan umrah sunnah.

“Alhamdulillah sampai hari ini JCH Kloter 9 UPG Maluku dalam kondisi sehat walafiat,” tuturnya.

Tempat Penyembelihan Hewan Dam Al-Muhaisyim di Kota Mekkah.  /Foto: M. Hanafi Rumatiga
Tempat Penyembelihan Hewan Dam Al-Muhaisyim di Kota Mekkah. /Foto: M. Hanafi Rumatiga

Sekedar diketahui, Dam Haji [denda] merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi oleh jama’ah haji, karena melanggar larangan haji atau karena meninggalkan wajib haji.

Dam atau denda tersebut tidak berlaku pada rukun haji. Karena, rukun adalah hal yang apabila dilanggar atau ditinggalkan, maka haji yang dilaksanakan tidak sah menurut syariat.

Oleh karenaya, Dam Haji wajib dibayar oleh jamaah yang melanggar larangan Haji atau meninggalkan wajib haji.

Pembayaran Dam Haji dapat dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak. Hewan ternak dimaksud sama halnya dengan hewan yang boleh untuk di qurban. Seperti Unta, Kambing dan Sapi.

Waktu pembayaran Dam Haji atau menyembelih hewan ternak tersebut dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah bertempat di Kota Mekkah.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy