BERITABETA.COM, Ambon – Lama diusut pihak kepolisian, akhirnya kasus jatuhnya konteiner berisi bahan kimia beracun dan berbahaya (B3) kini membuahkan hasil. Polres  Pulau Buru menetapkan lima tersangka dalam kasus kepemilikan kontanier B3 itu.

Kontainer berisi B3 itu jatuh dari atas Kapal Dorolonda yang bersandar di Pelabuhan Namlea, Pulau Buru pada tanggal 28 Maret 2023 dan menyebabkan pencemaran di sekitar pelabuhan.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HW alias Aris alias Puang Aris. Ia adalah pemilik barang bukti B3 di dalam kontainer nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton).

Kemudian, R alias Ridho, dan F alias Fadli, sebagai pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman container.

HG alias Anto, selaku orang yang menyuruh melakukan pengoperasian Block Crane kontainer berisi B3, saat bongkar muat di kapal KM. Dorolonda.

Dan HK alias Harun, sebagai orang yang mengoperasikan Block Crane untuk menurunkan kontainer berisi B3, yang akibat kelalaiannya menyebabkan kontainer berisi B3 jatuh ke laut.

Selain menetapkan lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti B3. Seperti Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), Hidrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN), dan Sianida (CN).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan yaitu pemilik barang memasukkan B3 yang dilarang menurut Perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Caranya dengan mengelabui petugas dimana B3 tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung terigu, dan hal tersebut diketahui oleh pihak pengirim (ekspedisi), serta di dalam manivest pengiriman yang terdaftar adalah barang campuran bukan Barang B3,” kata Ohoirat di Ambon, Kamis (14/7/2023).

Di sisi lain, jatuhnya kontainer juga diduga akibat kelalaian dari operator Block Crane. Pasalnya, operator itu tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi dalam mengoperasikan Block Crane.

“Sedangkan orang yang bertanggung jawab atas proses bongkar muat barang di pelabuhan laut Namlea, mengabaikan dan tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan Block Crane maupun proses bongkar muat di pelabuhan laut Namlea,” jelasnya.