Kelima tersangka dijerat menggunakan pasal yang mengatur tentang “Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut Perundang-undangan kedalam wilayah NKRI” dan atau “Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”.

Penjelasan ini diatur dalam Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Kelima tersangka terancam dihukum pidana penjara minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah,” ungkapnya.

Ohirat menambahkan, dengan ditetapkannya kelima tersangka, secara otomatis menepis semua tudingan miring dari berbagai pihak terhadap penanganan kasus tersebut.

“Banyak pihak yang menuding kita mendiamkan kasus ini. Padahal kita diam bukan berarti kita tidak bekerja. Tapi penyidik terus bekerja untuk mengungkap kasus itu secara terang benderang sesuai alat bukti yang didapat kepada publik,” tegasnya (*)

Editor : Redaksi