BERITABETA.COM, Ambon – Anggota Legislatif (Aleg) Kota Ambon Partai Keadilan Sejahterah (PKS), Yusuf Wally meminta Dinas Sosial (Dinsos) kota Ambon untuk melakukan verifikasi terkait data penerima bantuan sosial (Bansos) warga yang terdampak wabah Covid-19 di Ambon.

“Data yang dimasukan RT dan desa/kelurahan perlu diverifikasi karena data yang masuk masih ada yang tidak sesuai dengan petunjuk penerima,” kata Yusuf Wally kepada beritabeta.com di Ambon, Rabu (22/4/2020).

Menurut Wally, kesalahan dalam verifikasi data akan menyebabkan bantuan pemerintah tidak tepat sasaran. Sehingga Dinsos kota Ambon harus memverifikasi data ulang melalui Rukun Tetangga.

Dikatakan, sesuai petunjuk pelaksanaannya, bantuan tersebut harus berbasis Kepala Keluarga (KK), bukan per orang.

“Dalam satu kepala keluarga ada dua orang yang terima padahal ditujukan untuk kepala keluarga bukan per orang, atau ada  penerima PKH masuk dalam data penerima bansos, berarti dobel pendapatan,” urainya.

Untuk itu, kata dia, penerima bantuan sosial masyarakat miskin baru adalah yang non formal. Mereka yang wajib memperoleh adalah Pekerja Harian Lepas (PHL) seperti buruh pelabuhan, buruh bangunan, tukang ojek, tukang becak, sopir angkot atau kondektur, dan lainnya yang terdampak Covid-19.

Atas temuan ini, anggota DPRD Kota Ambon dua periode itu,  mendesak Dinsos agar meminta kepada RT, Desa dan Kelurahan untuk melakukan verifikasi data agar para penerima manfaat benar-benar mereka yang membutuhkan.

“Misalnya di daerah Pandan Kasturi perlu diverifikasi kembali agar tidak terjadi keributan di masyarakat, dampaknya masyarakat yang ribut, jadi dinas sosial kota Ambon perlu meminta RT dan desa kelurahan verifikasi data kembali,” imbaunya.

Wally membeberkan, telah terjadi keributan saat pembagian Bansos di salah satu lokasi di kecamatan Sirimau.

“Masih ada warga yang harus menerima namun tidak mendapatkannya, sedangkan warga penerima PKH pun mendapatkan Bansos ini. Ini tidak tepat sasaran dalam proses pembagian bansos,” endusnya.

Selain itu, Wally juga berharap kepada masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bansos sesuai aturan, tetapi belum mendapat bansos agar melapor kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) masing-masing.

“Harapannya mereka melapor supaya bisa dapat bansos pada pembagian berikutnya,” tutupnya. (BB-DIO)