Bupati KKT Lantik 20 Pejabat Struktural

BERITABETA.COM, Ambon – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, melantik 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten setempat yang telah memenuhi syarat, untuk ditempatkan pada sejumlah jabatan struktural.
Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati sementara – Kewarbotan, Rabu (22/04/20).
Petrus Fatlolon dalam sambutannya mengatakan, pelantikan pejabat di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kepulauan Tanimbar merupakan hal rutin yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan tugas dan fungsi tiap OPD, termasuk adanya pejabat yang akan memasuki masa pensiun.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan struktural dan pelaksanaan tupoksi OPD maka perlu dilakukan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” kata Fatlolon.
Pada kesempatan itu Fatlolon juga membacakan Surat Perintah Bupati Kepulauan Tanimbar nomor 835/44/Sprin/2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman KKT, Ruben Benharvioto Moriolkossu.
Melalui surat tersebut Moriolkossu diminta untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah KKT mengantikan Piterson Rangkoratat, yang dilantik dalam jabatan baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Manusia.
Fatlolon mengatakan, serah terima tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilaporkan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Fatlolon berharap, setelah pelantikan tersebut para pejabat baru dapat segera beradaptasi dengan tugas baru di bidang dan OPD masing-masing, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik, kendati masih dalam kondisi darurat pademik Corona virus disease 2019 (Covid-19).
Pada kesempatan tersebut, Petrus Fatlolon juga mengangkat Samuel Gaitian sebagai Lurah Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Kelurahan Saumlaki Utara merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Saumlaki yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat nomor 05 Tahun 2014, yang diundangkan pada 15 Desember 2014 tentang Pemekaran Kelurahan Saumlaki, dan telah memiliki kode wilayah administrasi 81.03.01.1002 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137/2017 tentang Kode dan Tata Wilayah Administrasi Kewilayahan. (BB-ENY)