BERITABETA.COM, Jakarta – Temuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang menyebutkan sebanyak 31.624 pegawai negeri sipil [PNS] aktif terdaftar sebagai penerima bansos dari Kementerian Sosial, bakal diselidiki lebih lanjut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa PNS dilarang menerima bansos pemerintah.

"Pegawai ASN [aparatur sipil negara] tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata Tjahjo Kumolo akhir pekan lalu.

Tjahjo kemudian merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 63/2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial.

Selain aturan tersebut, Tjahjo juga mengutip Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, korban bencana, hingga korban tindak kekerasan dan diskriminasi.

Tjahjo menyebut, kedua aturan tersebut memang tidak secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bansos. Namun, menurutnya, tetap saja para abdi negara tidak masuk dalam kriteria.

"Pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari Negara)," jelasnya.

Tjahjo menegaskan perlu ada pemeriksaan lebih jauh untuk mengetahui apakah PNS yang menerima bansos dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang.

Tjahjo menegaskan, apabila PNS yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka mereka akan terkena hukuman disiplin.

Hukuman disiplin yang dimaksud diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," tegasnya.

Dalam PP 94/2021, disebutkan bahwa sanksi disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan contohnya seperti teguran lisan. Sementara sanksi sedang bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% dalam jangka waktu tertentu.

Adapun sanksi berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi pelaksana, hingga diberhentikan secara tidak hormat.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap temuan itu terdapat pada tiga jenis bansos masing-masing, program bansos Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan, ternyata ikut dinikmati oleh puluhan ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah daerah.

Risma merinci sebanyak 28.965 PNS dalam data tersebut masih aktif menjabat, sisanya merupakan pensiunan. Seluruh data tersebut akan diserahkan ke daerah untuk perbaikan

"Jadi setelah kami serahkan data ke BKN, ternyata ada indikasi yang PNS itu 31.624, yang aktif setelah kita cek itu 28.965, ini akan kita kembalikan ke daerah," kata Risma saat Konferensi Pers 'Pemadanan Data' di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).

Berdasarkan temuan Kemensos, angka tersebut tersebar di 514 kabupaten kota di 34 provinsi di Indonesia. PNS yang mendapat bansos diketahui berprofesi sebagai dosen, PNS, hingga tenaga medis.

"Nanti kita akan kembalikan data ini, saya berharap daerah juga merespon baik," ucap dia (*)

Editor : Redaksi