BERITABETA, Ambon – Ribuan kepala keluarga (KK) miskin pada 7 kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) hingga kini belum dapat menikmati jatah bantuan sosial beras sejahtera (Bansos-Rastra). Jatah Bansos – Restra ketujuh kecamatan ini, terhitung sejak Januari 2018. Sehingga terdapat sekitar 10 bulan jatah yang harus diterima ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten SBT.

Kepastian mandeknya penyaluran Bansos –Restra yang merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI, ini disampaikan pihak Kantor Devisi Regional (Divre) Perum Bulog Maluku.

Kepala Bidang Pelayanan Publik Divisi Regional (Divre) Perum Bulog Maluku Armin Bandjar seperti dikutip antaranews, Sabtu (13/10/2018) mengatakan, penyebab mandeknya penyaluran ratusan ton Bansos-Restra kepada KPM ini disebabkan belum tersedianya dana transportasi dari titik akhir penyaluran Bulog yakni kecamatan.“Dari kecamatan ke desa-desa itu, dananya belum disediakan oleh Pemkab SBT, sehingga kami belum bisa menyalurkan jatah mulai dari Januari hingga Oktober 2018 ini ke 7 kecamatan itu,” kata Armin.

Menurut Armin, pihaknya telah menargetkan untuk mempercepat proses penyaluran Bansos-Rastra ke seluruh wilayah Maluku. Proses ini dilakukan, karena mempertimbangkan kondisi cuaca laut, karena biasanya di akhir tahun terjadi cuaca ekstrem di Maluku yang disertai gelombang laut di perairan sering terjadi sehingga menyulitkan penyaluran bantuan.

“Untuk Kabupaten SBT, kemarin ada Ketua DPRD setempat yang mendatangi Bulog Maluku untuk melakukan koordinasi sekaligus mempertanyakan keterlambatan penyaluran Bansos-Rastra ke daerah itu, tapi itulah persoalan yang terjadi, Pemkab harus lebih dulu menyiapkan dana, distribusi ke desa-desa” ujarnya.Kata Armin, Bulog Maluku sudah menerima surat perintah penyaluran Basos-Restra dari Kementerian Sosial. Untuk semua kabupaten dan kota di Maluku sampai dengan bulan Oktober 2018.

“Khusus untuk Kabupaten Seram Timur, Maluku Tengah, Buru Selatan, Maluku Tenggara Barat, Maluku Barat Daya, dan Kepulauan Aru surat perintah penyalurannya bahkan sudah sampai bulan Desember 2018,”jelasnya.

Dikatakan, untuk kabupaten yang lain, pihaknya juga telah mengusulkan agar penerbitan surat perintah yang sama diterbitkan sampai dengan bulan Desember 2018 supaya bisa mengantisipasi cuaca ekstrem.

Selain itu, tambah Armin, realisasi Bansos-Rastra di Maluku selama ini untuk seluruh kabupaten dan kota lancar terhitung sejak bulan Januari 2018, kecuali ada kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah yang agak terlambat seperti Kecamatan Saparua, Kecamatan Batubual di Kabupaten Buru, Namun untuk Kecamatan Batubual ini terhitung Sabtu ini sudah mulai dilakukan pemuatan di kapal untuk kecamatan tersebut untuk jatah sampai dengan bulan Oktober.

Menyikapi kemandekan ini, Sekretaris DPD KNPI Kabupaten SBT Asis Yanlua Sopamena kepada beritabeta.com mangatakan, pihaknya sangat prihatin dengan kondisi keterlambatan tersebut.

Menurut Asis, harusnya Pemkab SBT dalam hal ini SKPD terkait, jauh sebelumnya sudah memperhitungkan keberadaan Bansos – Renstra yang dijatahkan kepada ribuan KPM di Kabupaten SBT. Pasalnya, program ini bukan program baru, dan setiap tahun terus ada.

“Saya jadi heran, kanapa jauh-jauh hari anggaran distribusi beras bantuan dari kecamatan itu tidak dialokasikan?. Ini kan program lama yang dulu namanya Raskin, kemudian dirubah saja namanya. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas hal ini?. Harus jelas Pemkab SBT menyikapinya,”tandas Asis.

Asis menambahkan, jika harus dikalkulasi jumlahnya maka sudah pasti ada ratusan bahkan ribuan ton, bila itu ada jatah 10 bulan untuk 7 kecamatan yang belum disalurkan. “Coba dihitung saja, jika satu KK dijatahkan 10 kg, maka berapa jumlah bila dikalikan dengan ribuan KK plus jatah 10 bulan itu,” urainya.

Bansos- Rastra adalah bantuan pangan dalam bentuk beras (natura) yang diberikan oleh pemerintah untuk disalurkan setiap bulannya kepada KPM tanpa dikenakan biaya tebus/ harga. Beras yang disalurkan adalah beras berkualitas medium sejumlah 10 Kg.Bantuan pemerintah ini pada awal mulanya adalah bantuan Raskin/ Rastra yang disalurkan kepada penerima manfaat sebesar 15 Kg per keluarga dengan biaya tebus Rp 1.600,-/kg. Kemudian bertransformasi menjadi Bansos Rastra dan berubah fungsi dari pola bantuan bersubsidi menjadi bantuan sosial. (BB/ANT/DIO)