ASN Bursel Mantan Napi Koruptor Terancam Dipecat
BERITABETA, Namrole – Buntut diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi, belasan ASN di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) terancam dipecat.
SKB tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), kini mulai direspon untuk dilaksanakan.
Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa memastikan hal itu kepada wartawan di kantor Bupati Bursel, Senin (17/09/18).
Untuk Kabupaten Bursel terdapat belasan ASN yang pernah terlibat Korupsi dan kini terancam dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Kita laksanakan, laksanakan. Dalam waktu seminggu ini selesai,” tegas Soulissa.
Ditanya ada berapa banyak ASN Buru Selatan yang pernah terlibat korupsi, kata Tagop sebanyak 14 atau 15 orang (PNS) yang ada dilingkup Pemda Bursel.
Dikatakan, jika dirinya tidak melaksanakan keputusan Mendagri tersebut maka dirinya akan diperiksa dan mendapat sangsi.
“Itu jalan, ini MoU Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menpan dan BKN. Dan suda disosialisasi oleh KPK,” jelas Tagop.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati dua hal terkait penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan manajemen PNS.
Kesepakatan ini dilakukan guna menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) dan yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap ( inkracht).
Dua hal yang telah disepakati adalah pertama, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (Inkracht), dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi. Kedua mengenai Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari jabatan yang terdindikasi suap/pungli.
Kedua hal ini tercantum dalam dalam surat bernomor K 26-30/V 55-5/99 tertanggal 17 April 2018 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. (BB/DP)