BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon tengah mempertimbangkan usulan pembangunan Flyover dan underpass di beberapa titik Kota Ambon.

Dua proyek ini menjadi opsi yang dihasilkan dalam Focus Group Discussion [FGD] Bidang Perhubungan Darat yang digelar beberapa waktu lalu dalam menyikapi masalah kemacetan di Kota Ambon.

 "Dua alternatif itu adalah hasil diskusi yang akan kita matangkan dalam  mengurai kemacetan di Kota Ambon. Konsep ini sementara dikaji," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette di Balai Kota Ambon, Kamis (21/7/2022).

Dikatakan, Flyover tersebut rencananya dibangun dari Mardika ke Batu Merah atau Mardika ke Tantui.

Sementara untuk alternatif pertama, lanjutnya, yakni pembangunan tiga underpass di Jalan Jenderal Sudirman.

"Beberapa pembangunan infrastruktur tambahan misalnya pembangunan 3 underpass di Depan Masjid An-Nur Batu Merah dan 2 di Kebun Cengkeh dekat Santika Hotel Premiere Ambon," lanjutnya.

Meski Demikian, kata Sapulette, untuk merealisasikan pembagunan underpass maupun flyover, Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Balai Jalan hingga ke Kementerian, terkhusus pembangunan Flyover Mardika.

Selain itu, pemerintah harus membuat kajian Feasibilty Study (FS) atau analisa kelayakan proyek dan juga Detail Engineering Design (DED). Serta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan analisis dampak Lalu lintas.

Misalnya, untuk jalan pesisir pantai Mardika atau Flyover Mardika sampai Tantui perlu adanya kajian-kajian, baik Feasibilty study atau FS yang mesti dilakukan oleh pemerintah kota, kemudian lagi mesti ada detil engineering desain.

“Dari detil engineering desain itu perlu di buat Amdal atau analisa mengenai dampak lingkungan dari pembangunan flyover itu sendiri dan analisa dampak lalu lintas," jelasnya.

Setelah semua hal itu telah dipersiapkan maka bisa disampaikan ke Balai Jalan Nasional, Pemerintah Provinsi Maluku hingga ke Pemerintah Pusat.

"Empat hal ini mesti kita siapkan sehingga usulan-usulan ini kita sampaikan kepada balai maupun pemerintah provinsi lalu disampaikan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan penata ruang Republik Indonesia di Jakarta," jelasnya (*)

Pewarta : Febby Sahupala

Editor : Redaksi