BERITABETA.COM, Ambon -  Balai Karantina Ambon mengamankan tiga ekor burung kakaktua jambul kuning di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Satwa dilindungi itu ditemukan di kapal KM. Labobar dengan tujuan menuju Indonesia Bagian Barat.

Paramedik Karantina Hewan Sepriwan mengatakan dari hasil pengawasan ditemukan tiga kakatua jambul kuning yang kepemilikannya belum diketahui.

"Kita kan tahu kalau kapal KM. Labobar ini  mengangkut ratusan penumpang dan muatan yang turun di pelabuhan laut Yos Sudarso. Diantara ratusan penumpang yang turun tersebut, ternyata ada penumpang yang membawa kakatua jambul kuning tersebut dan mencoba melewati pengawasan dari pejabat Karantina yang sedang bertugas,"kata Sepriwan kepada wartawan di Santika Hotel Premier, Selasa (28/11/23).

Sepriwan mengungkapkan dengan sigap pejabat karantina langsung melakukan pemeriksaan dokumen dan menyatakan tiga ekor burung tersebut harus ditahan, karena tidak mempunyai sertifikat kesehatan dan dokumen penunjang lainnya.

“Burung ini kami tahan karena tidak disertai dengan surat keterangan kesehatan, hasil laboratorium, dan surat dari konservasi setempat. Tiga ekor kakatua jambul kuning ini akan kami serahkan ke BKSDA Maluku” tambah Sepriwan. (*)

Pewarta: Febby Sahupala