BERITABETA.COM, Ambon - Gubernur Maluku Murad Ismail resmi melantik Pieterson Rangkoratat sebagai Pj Bupati Kepulauan Tanimbar, di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/11/2023) malam.

Pelantikan ditandai dengan pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI.

Pelantikan Penjabat Kepala Daerah tersebut dilakukan langsung Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Pieterson Rangkoratat diangkat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3-6166 tahun 2023 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Mendagri dalam surat keputusannya menegaskan penjabat Bupati dan Penjabat Walikota selama melakukan tugas harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama.

Selain itu, memiliki hak keuangan dan hak protokol yang setara sesuai dengan kepala daerah definitif ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjabat Kepala Daerah juga mempunya tugas, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas kewajiban dan larangan bupati dan walikota sesuai ketentuan UU pemerintahan daerah.

Selanjutnya, dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Penjabat Kepala Daerah juga dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Penjabat Kepala Daerah juga memiliki tugas untuk memfasilitasi persiapan pemilu tahun 2024 dan Pilkada di daerah masing-masing tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN.

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan berdasarkan peraturan menteri dalam Negeri nomor empat tahun 2023, pasal 14 Ayat 2 Huruf P menegaskan masa jabatan satu (1) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat dikecualiakan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.