BERITABETA.COM, Ambon – Penjabat [Pj] Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Indey dinilai telah melakukan tindakan wanprestasi karena telah menganulir produk peraturan daerah [Perda] APBD TA 2022 dengan menghentikan seluruh anggaran Dana Alokasi Umum [DAU] dan tidak diakomodir lagi dalam APBD Perubahan.

Kebijakan Daniel Indey ini tertuang dalam Surat Edaran nomor : 910/825 yang ditujukan kepada Pimpinan OPD dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tertanggal 10 Juni 2022.

Menyikapi hal ini, tokoh masyarakat Tanimbar di Kota Ambon Niko Ngeljaratan meminta Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Tito Karnavian untuk mengevalusi kinerja Pj Bupati Kepulauan Tanimbar kerena kebijakan yang ditempuh telah merugikan masyarakat di daerah itu.

“Kebijakan Penjabat Bupati ini merupakan tindakan wanprestasi, sebab selaku kepala daerah yang diberikan mandat oleh Mendagri, dirinya tidak berhak untuk menganulir atau menghentikan Perda APBD TA 2022 karena itu produk hukum kesepakatan antara eksekutif dan legislative,”tegas Niko.

Niko menjelaskan, tindakan Daniel Indey ini harus dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, sebab seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD 2022 dimentahkan melalui Surat Edaran tersebut.

Menurutnya, Pj Bupati tidak punya legality untuk bisa mengugurkan produk hukum Perda yang sudah mengatur tentang tata kelola anggaran, sebab Penjabat diberikan kewenangan terbatas bukan kewenangan penuh.