BERITABETA.COM, Ambon – Penjabat [Pj] Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Indey dinilai telah melakukan tindakan wanprestasi karena telah menganulir produk peraturan daerah [Perda] APBD TA 2022 dengan menghentikan seluruh anggaran Dana Alokasi Umum [DAU] dan tidak diakomodir lagi dalam APBD Perubahan.

Kebijakan Daniel Indey ini tertuang dalam Surat Edaran nomor : 910/825 yang ditujukan kepada Pimpinan OPD dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tertanggal 10 Juni 2022.

Menyikapi hal ini, tokoh masyarakat Tanimbar di Kota Ambon Niko Ngeljaratan meminta Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Tito Karnavian untuk mengevalusi kinerja Pj Bupati Kepulauan Tanimbar kerena kebijakan yang ditempuh telah merugikan masyarakat di daerah itu.

“Kebijakan Penjabat Bupati ini merupakan tindakan wanprestasi, sebab selaku kepala daerah yang diberikan mandat oleh Mendagri, dirinya tidak berhak untuk menganulir atau menghentikan Perda APBD TA 2022 karena itu produk hukum kesepakatan antara eksekutif dan legislative,”tegas Niko.

Niko menjelaskan, tindakan Daniel Indey ini harus dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, sebab seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD 2022 dimentahkan melalui Surat Edaran tersebut.

Menurutnya, Pj Bupati tidak punya legality untuk bisa mengugurkan produk hukum Perda yang sudah mengatur tentang tata kelola anggaran, sebab Penjabat diberikan kewenangan terbatas bukan kewenangan penuh.

“Penjabat Bupati diberikan kewenangan terbatas, karena dia hanya menjalankan 7 program perioritas bukan menjalankan visi misi karena jabatannya bukan dipilih oleh rakyat,” beber dia.

Untuk itu, Pj Bupati harus dievaluasi oleh Mendagri, karena telah melakukan wanprestasi bagi rakyat dan berdampak para promosi kompetensi dirinya sebagai ASN.

“Sebagai rakyat Tanimbar saya minta Penjabat diganti, karena sudah 6 bulan berjalan, Penjabat Bupati tidak menyelesaikan permasalahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tetapi justru menimbulkan masalah baru. Dalam etika pemerintahan yang ganti melanjutkan kepemimpinan sebelumnya, bukan lagi menyalahkan pemimpin sebelumnya,”cetusnya.

Niko Ngeljaratan menambahkan, Penjabat Bupati harus kreatif dan inovasi mencari sumber-sumber pendapatan yang baru dan mengelola keuangan yang ada supaya efektif dan efisien, dan juga tidak menimbulkan masalah.

“Kenapa sampai sekarang hak-hak pegawai maupun insentif nakes belum dibayar selama 11 bulan. Ini hak mereka, tapi pemerintah tidak berusaha mencari solusi mengatasi masalah ini. Bukan saja itu, hak-hak anggota DPRD Kepulauan Tanimbar juga tidak berjalan secara baik. Jadi kinerja Penjabat harusnya dievaluasi oleh Mendagri, sebab kehadirannya di Tanimbar justru menambah penderitaan masyarakat,”pungkasnya.

Ia menambahkan, semua daerah pasti mengalami devisit anggaran, namun karena kepala daerah inovasi dan kreatif sehingga permasalahan yang dihadapi bisa teratasi dengan baik demi kepentingan masyarakat (*)

Editor : Redaksi