BERITABETA.COM, Ambon - Kepolisian Resort Kepulauan Aru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

Tiga tersangka yang diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yaitu MG (Penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA). Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aru.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/11/2022), mengatakan, anggaran covid-19 yang dikucurkan untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebesar Rp 60 miliar. Yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp 41 miliar.

"Yang direalisasikan Rp 41 milliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari reviuw maupun hasil data Dinas Kesehatan pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam Zona Hijau," kata Kapolres.

BPKP Maluku telah melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara untuk 5 OPD. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.

5 OPD yang terindikasi melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran covid-19 yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

"Kemudian dari hasil lidik keterangan ahli LKPP dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikan status untuk 5 OPD tersebut ke tahapan penyidikan," ungkapnya.