Mendagri Diminta Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar
“Penjabat Bupati diberikan kewenangan terbatas, karena dia hanya menjalankan 7 program perioritas bukan menjalankan visi misi karena jabatannya bukan dipilih oleh rakyat,” beber dia.
Untuk itu, Pj Bupati harus dievaluasi oleh Mendagri, karena telah melakukan wanprestasi bagi rakyat dan berdampak para promosi kompetensi dirinya sebagai ASN.
“Sebagai rakyat Tanimbar saya minta Penjabat diganti, karena sudah 6 bulan berjalan, Penjabat Bupati tidak menyelesaikan permasalahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tetapi justru menimbulkan masalah baru. Dalam etika pemerintahan yang ganti melanjutkan kepemimpinan sebelumnya, bukan lagi menyalahkan pemimpin sebelumnya,”cetusnya.
Niko Ngeljaratan menambahkan, Penjabat Bupati harus kreatif dan inovasi mencari sumber-sumber pendapatan yang baru dan mengelola keuangan yang ada supaya efektif dan efisien, dan juga tidak menimbulkan masalah.
“Kenapa sampai sekarang hak-hak pegawai maupun insentif nakes belum dibayar selama 11 bulan. Ini hak mereka, tapi pemerintah tidak berusaha mencari solusi mengatasi masalah ini. Bukan saja itu, hak-hak anggota DPRD Kepulauan Tanimbar juga tidak berjalan secara baik. Jadi kinerja Penjabat harusnya dievaluasi oleh Mendagri, sebab kehadirannya di Tanimbar justru menambah penderitaan masyarakat,”pungkasnya.
Ia menambahkan, semua daerah pasti mengalami devisit anggaran, namun karena kepala daerah inovasi dan kreatif sehingga permasalahan yang dihadapi bisa teratasi dengan baik demi kepentingan masyarakat (*)
Editor : Redaksi