BERITABETA.COM, Ambon - Gubernur Maluku Murad Ismail resmi melantik Pieterson Rangkoratat sebagai Pj Bupati Kepulauan Tanimbar, di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/11/2023) malam.

Pelantikan ditandai dengan pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI.

Pelantikan Penjabat Kepala Daerah tersebut dilakukan langsung Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Pieterson Rangkoratat diangkat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3-6166 tahun 2023 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Mendagri dalam surat keputusannya menegaskan penjabat Bupati dan Penjabat Walikota selama melakukan tugas harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama.

Selain itu, memiliki hak keuangan dan hak protokol yang setara sesuai dengan kepala daerah definitif ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjabat Kepala Daerah juga mempunya tugas, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas kewajiban dan larangan bupati dan walikota sesuai ketentuan UU pemerintahan daerah.

Selanjutnya, dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Penjabat Kepala Daerah juga dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Penjabat Kepala Daerah juga memiliki tugas untuk memfasilitasi persiapan pemilu tahun 2024 dan Pilkada di daerah masing-masing tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN.

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan berdasarkan peraturan menteri dalam Negeri nomor empat tahun 2023, pasal 14 Ayat 2 Huruf P menegaskan masa jabatan satu (1) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat dikecualiakan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri menetapkan keputusan pengganti jabatan bupati Kepulauan Tanimbar.

Gubernur juga menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut. Pertama adanya peristiwa, penetapan tersangka dan diikuti dengan pergantian pejabat bupati yang lama berpotensi mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik Kabupaten kepulauan Tanimbar.

Karena itu, Gubernur berharap penjabat bupati, segera mengambil langkah cepat, berkoordinasi dengan forkopimda, DPRD, internal birokrasi Pemda kabupaten Kepulauan Tanimbar, begitu pula dengan Instansi vertikal TNI-POLRI dan lembaga pemerintah lainnya.

"Saya tegaskan kepada saudara pejabat Bupati, agar memperhatikan sungguh-sungguh setiap aturan kepegawaian maupun aturan keuangan dalam rangka konsolidasi birokrasi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat tetap berjalan secara baik,"tegasnya.

Gubernur menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal 166 ayat 1 Undang undang Nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota dan aturan turunannya, menegaskan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah dibebankan pada APBD.

"Saya pastikan bahwa alokasi anggaran Pilkada harus terakomodir pada APBD Kabupaten kepulauan Tanimbar baik di tahun 2023 maupun di tahun 2024,”

Ia juga menambahkan, sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, penjabat kepala daerah harus memfasilitasi dan mensukseskan Pemilu legislatif, Pemilu presiden dan wakil presiden serta Pilkada serentak tahun 2024, termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara di lingkup pemerintah daerah (*)

Pewarta: Febby Sahupala