Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri menetapkan keputusan pengganti jabatan bupati Kepulauan Tanimbar.

Gubernur juga menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut. Pertama adanya peristiwa, penetapan tersangka dan diikuti dengan pergantian pejabat bupati yang lama berpotensi mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik Kabupaten kepulauan Tanimbar.

Karena itu, Gubernur berharap penjabat bupati, segera mengambil langkah cepat, berkoordinasi dengan forkopimda, DPRD, internal birokrasi Pemda kabupaten Kepulauan Tanimbar, begitu pula dengan Instansi vertikal TNI-POLRI dan lembaga pemerintah lainnya.

"Saya tegaskan kepada saudara pejabat Bupati, agar memperhatikan sungguh-sungguh setiap aturan kepegawaian maupun aturan keuangan dalam rangka konsolidasi birokrasi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat tetap berjalan secara baik,"tegasnya.

Gubernur menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal 166 ayat 1 Undang undang Nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota dan aturan turunannya, menegaskan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah dibebankan pada APBD.

"Saya pastikan bahwa alokasi anggaran Pilkada harus terakomodir pada APBD Kabupaten kepulauan Tanimbar baik di tahun 2023 maupun di tahun 2024,”

Ia juga menambahkan, sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, penjabat kepala daerah harus memfasilitasi dan mensukseskan Pemilu legislatif, Pemilu presiden dan wakil presiden serta Pilkada serentak tahun 2024, termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara di lingkup pemerintah daerah (*)

Pewarta: Febby Sahupala