BERITABETA.COM, Ambon — Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Provinsi Maluku menggagalkan pengiriman tujuh ekor Kakatua Seram [Cacatua Molucensis] yang dibawa oleh seorang buruh di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon Rabu kemarin.

Polisi Hutan BKSDA Maluku, Seto seperti kepada wartawan di Ambon, Sabtu (17/9/2022) menerangkan, burung yang diamankan tersebut hanya dipesan untuk dititip di dek enam bagian pojok belakang dan akan diambil oleh salah seorang Anak Buah Kapal [ABK] dengan tujuan Makassar.

“Rabu kemarin, BKSDA Maluku melalui petugas polisi kehutanan pos pelabuhan Yos Sudarso Ambon mengamankan tujuh ekor burung kakaktua seram dari seorang buruh yang mau menaikkannya ke KM. Tidar yang pada saat itu sedang sandar di pelabuhan,” ujar Seto.

Dia membeberkan, saat ini burung tersebut sudah diserahkan ke Resort Pulau Ambon dan diletakkan dikandang Transit Passo Kota Ambon untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

“Dari tujuh ekor burung tersebut setelah diserahkan, salah satu diantaranya telah mati, sehingga tinggal enam ekor yang masih hidup,” bebernya.

Ia mengaku, buruh yang membawa burung kakaktua seram ini sudah diberikan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan, karena hanya disuruh seseorang untuk membawa satwa dilindungi tersebut dari mobil ke kapal.

Sementara pelaku utamanya kata dia, belum diketahui. Namun masih dipantau. Dugaan sementara tambah dia, yang bersangkutan berada di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT].

“Pelaku utamanya kita belum dapat, sementara kita lagi pantau. Kemungkinan berada disekitar Bula, Seram Bagian Timur. Petuga yang lain masih mencari informasi pelakunya. Kalau penadah atau pemilik modalnya, berada di Makassar. Sementara masih kita pantau juga,” akuinya. (*)

Editor : Redaksi