BERITABETA.COM, Ambon – MY, salah satu Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Jayapura, Provinsi Papua, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 7 ekor Kanguru endemik  Papua yang diungkap Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek KPYS) Ambon.

Penyidik unit Reskrim Polsek KPYS Ambon, memiliki cukup bukti atas keterlibatan MY, meski sempat mengelak tidak tahu menahu dengan penyelundupan satwa dilindungi tersebut.

 “Kita memiliki cukup bukti dan telah menetapkan MY sebagai tersangka, dan sudah kita tahan,” kata Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan, di Ambon, Rabu (17/5/2023).

MY diamankan bersama S, seorang ABK KM Dobonsolo, pada Senin (15/5/2023). Mereka diamankan saat personel Polsek KPYS bersama petugas BKSDA Maluku melakukan razia di atas kapal Pelni itu.

“Untuk S kita belum memiliki cukup bukti, sehingga yang bersangkutan masih sebagai saksi,” tambah Julkisno.

Mantan Kapolsek Pulau Haruku ini menuturkan, tersangka MY adalah orang yang membawa Kanguru sebanyak 7 ekor. 1 diantaranya ditemukan sudah mati. Ia membawanya dari Pelabuhan Jayapura hendak menuju Pelabuhan Perak, Surabaya, Jawa Timur.

“Jadi MY ini terbukti secara sengaja membawa 7 ekor Kanguru. Ini yang pertama kali. Dia dikenakan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta,” ungkapnya.

Julkisno Kaisupy mengaku kasus penyelundupan Kanguru masih didalami dan dikembangkan. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan BKSDA Maluku untuk memastikan informasi terkait penyelundupan lainnya. Pasalnya, berdasarkan informasi dari petugas BKSDA Jayapura, ada kurang lebih 20 ekor Kanguru yang diselundupkan, ditambah burung Kakatua maupun Nuri.

“Namun saat kami lakukan razia dan pencarian di seluruh ruangan KM Dobonsolo, hanya ditemukan 7 ekor Kanguru tersebut. Makanya kami koordinasi dengan BKSDA Maluku untuk memastikan informasi tersebut,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Polsek KPYS Ambon, dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku, berhasil menggagalkan penyelundupan 7 ekor Kanguru endemik Papua. Satu ekor diantaranya ditemukan sudah mati.

7 ekor hewan yang dilindungi negara ini diamankan saat aparat Polsek KPYS Ambon, dipimpin Kapolsek Iptu Julkisno Kaisupy, melakukan razia bersama BKSDA Maluku di atas KM. Dobonsolo yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin 15 Mei 2023 pagi (*)

Editor : Redaksi