Entaskan Kemiskinan, OPD Pemprov Maluku Diwajibkan Intervensi Program di Desa
BERITABETA.COM, Ambon - Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diwajibkan untuk melakukan intervensi program di perdesaan, dengan memastikan keberlanjutan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di desa binaan.
Program anyar ini dicetuskan Pemprov Maluku dalam rangka mengentaskan kemiskinan di Maluku, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 90 tahun 2023, tentang Susunan Penanggung Jawab Program Satu Organisasi Perangkat Daerah Satu Desa Binaan.
Sekretaris daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie dalam keterangan tertulis yang diterima media ini di Ambon, Rabu (17/5/2023) mengatakan, Gubernur Maluku Murad Ismail sangat mengharapkan program ini harus dimaksimalkan untuk mengantisipasi kemiskinan ekstrem yang terjadi di Provinsi Maluku.
"Saya minta seluruh OPD bisa serius dalam mengentaskan kemiskinan di Provinsi Maluku, dengan melakukan intervensi program pada desa-desa binaan, dengan melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat sesuai dengan lokus yang ada pada masing-masing OPD," ujar Sadali Ie.
Menurut Sadli, upaya pendampingan berkelanjutan kepada UMKM perlu dilakukan karena jika berhasil, produk harus dipasarkan. Disinilah keseriusan Pimpinan OPD menjadi fokus terutama, karena hal ini menjadi target Pemerintah Provinsi dalam penanganan tingkat kemiskinan di Maluku.
“Makanya setiap OPD harus berupaya untuk mewujudkan program ini, karena yang berhasil akan diberikan reward," tandasnya.
Pimpinan OPD, lanjutnya, harus segera melakukan langkah komprehensif mulai dari tahap perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi.
“Masing-masing OPD bisa membentuk tim untuk serius menangani program satu OPD satu Desa Binaan, dan setiap pimpinan OPD wajib mengawal jalannya kegiatan ini," tandasnya.
Seperti diketahui, di tahun 2021, Pemerintah telah menetapkan tujuh provinsi, dengan 35 kabupaten dan kota menjadi prioritas, untuk dapat mencapai angka nol persen kemiskinan ekstrem.
Selain Maluku, provinsi dengan daerah prioritas tersebut ialah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat.
Sementara itu di Maluku, terdapat lima kabupaten prioritas yang meliputi, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat (Kepulauan Tanimbar) dan Seram Bagian Timur.
Jumlah penduduk miskin ekstrem di Maluku Tengah sebanyak 39.400 jiwa atau 10,53 persen, Maluku Barat Daya sejumlah 10.580 jiwa atau 14,43 persen dan Maluku Tenggara sebesar 13.660 jiwa atau 13,65 persen.
Sedangkan, di Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebanyak 21.270 jiwa atau 18,76 persen dan di Seram Bagian Timur sebesar 14.750 jiwa atau 12,73 persen (*)
Editor : Redaksi