BKSDA Gagalkan Penyelundupan Burung Endemik Maluku di Desa Samasuru
BERITABETA.COM, Ambon – Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku bersama petugas kepolisian dari Polsek Teluk Elpaputtih, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan serta menangkap pelaku penyelundupan burung endimik Maluku, di Desa Samasuru, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (4/4/2019).
Dalam proses penangkapan, Polisi Kehutanan (Polhut) Seksi Konservasi Wilayah II (SKW) BKSDA Maluku bersama polisi, berhasil menyita puluhan burung dari berbagai jenis yang siap diedarkan ke luar Pulau Seram.
Petugas Polsek Teluk Elpaputih juga ikut menangkap Ronald Rumarisa (37), salah satu warga, yang diduga sebagai pelaku utama penyelundupan burung dilindungi.
Sebelum upaya penyitaan dan penangkapan, Polhut Seksi Konservasi Wilayah II (SKW) BKSDA Maluku bersama anggota Polsek Teluk Elpaputih, Maluku Tengah, mengadakan patroli fungsional pengamanan kawasan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Patroli yang dipimpin, Meity Pattipawae, Kepala Seksi Wilayah II ini, mendapati informasi terkait adanya penyelundupan burung pada sebuah rumah di Desa Samasuru. Lalu petugas melakukan upaya penyergapan dan langsung menyita berbagai jenis burung endemik Maluku yang dilindungi undang-undang ini.
Meity mengungkap, pada akhir Maret, diinfokan ada indikasi terkait penangkapan dan penampungan, serta pengangkutan berbagai jenis burung dilindungi, di Desa Samasuru, yang mau diperdagangkan secara ilegal ke Pulau Jawa.
“Petugas BKSDA Maluku terus melakukan investigasi untuk mengumpul bukti dan mencari pelaku penyelundupan. Pelakunya dari beberapa desa, diantaranya desa Simau, Nakupia, Wae Putih dan Liang,” unkap Meity.
Barang bukti yang disita, yakni burung Kesturi Tengkuk Ungu (lorius domicella) 1 ekor, Kakatua Seram (cacatua molucensis) 6 ekor, Betet Kelapa Paruh Tebal (tanygnathus megaloryynchos) 12 ekor, Perkici Pelangi (trichoglossus moluccanus) 11 ekor, Nuri Maluku (eos bornea) 43 ekor, Kakatua Koki (cacatua galerita) 1 ekor.
Semua burung yang disita, rincinya, sebanyak 74 ekor, dan saat ini sudah diamankan ke Kantor Seksi Wilayah II, di Masohi serta akan direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Masihulan, sebelum dilepasliar ke habitatnya. Sementara itu, Ronald Rumarisa, yang diduga sebagai pelaku, langsung ditahan aparat setempat.
Perbuatan tersangka oleh polisi dinilai langgar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda seratus juta rupiah.
Dia juga ungkap, jalur pengangkutan burung yang digunakan pelaku dari Desa Samasuru, melalui penyeberangan speedboat ke Desa Kamariang, Kecamatan Kairtu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Dari situ, kemudian menuju ke Desa Waai dan langsung ke Kota Ambon.
“Ada juga jalur lain yang digunakan pelaku, yakni melalui pelabuhan penyeberangan Ferri, di Desa Waipirit ke Liang Desa Liang,” ungkapnya. (BB-DZAL)