Warga Samasuru Terdaftar di Data Base Kabupaten Malteng
Anakotta: Saya Tidak Rela 1 Jiwa Pindah ke SBB
BERITABETA, Ambon – Polimik terkait status kependudukan ribuan warga Negeri Samasuru Uru Amalatu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akhirnya terungkap. Dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (13/10/2018), telah dibeberkan fakta lain bahwa ribuan warga Negeri Samasuru, tidak terdaftar secara administrasi pada Dinas Catatan Sipil (Capil), Kebupaten Seram Bagian Barat (SBB), tapi terdaftar pada Dinas Capil Kabupaten Malteng.
Kepala Dinas Catatan Sipil (Capil), Kabupaten SBB, Dominggus Ahyate dalam pertemuan yang melibatkan pihak KPU, Panwas di dua kabupaten bersama warga menjelaskan, masyarakat Negeri Samasuru tidak ada dalam data base Capil SBB.
Sedangkan, Kepala Dinas Capil Kabupaten Malteng, Nova Anakotta menjelaskan, masyarakat Samasuru hingga saat ini masih terdaftar dalam data base di wilayah Kabupaten Malteng.
“Jika dipanggil nama masyarakat Samasuru dalam server Capil Malteng maka data kependudukan warga Samasuru akan muncul. Mari kita uji bagaimana meletakan DPT,”tandas Anakotta.
Pertemuan bersama dengan Pemprov Maluku, yang juga melibatkan pihak KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku, Pemkab Malteng dan Pemkab SBB itu telah menjadi ajang pembuktian dari status warga Negeri Samasuru yang selama ini dipersoalkan.
Anakotta mengatakan, dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, telah menyebutkan, data pemilih ditetapkan berasal dari data pemilih sebelumnya. Misalnya Pilgub, akan tetapi Samasuru masuk spesipikasi tersendiri. Karena, sudah beberapa kali pesta demokrasi, warga Samasuru tidak terlibat, secara nyata dan hak – hak konstitusi mereka hilang.
DTP itu, kata Anakota, tentunya diperoleh dari data pemilih sebelunya ditamba dengan DP4, yang menjadi pertanyaan sumber DP4 itu dari mana? Jawabannya pasti diperoleh ketika seluruh lembaga pengguna melakukan perjanjian kerjasama kemudian mereka mendapat pin termasuk Bawaslu dan KPU.
Dan berdasarkan pin itu, lanjutnya, KPU atau Bawaslu dapat menarik data dari Capil, data yang dikeluarkan dari Kemendagri itu adalah data yang sudah bersih. Data Konsolidasi Bersih (DKB) adalah data seluruh warga Negara di seluruh kabupaten kota yang sudah bersih.
“Kita di kabupaten kota merekam dan mencetak data ini langsung terkoneksi ke pusat, kemudian pusat memberisikan data tersebut, selanjutnya seluruh lembaga pengguna menggunakan data tersebut, DP4 keluar dari situ yang dikeluarkan 1 tahun 2 kali per semester,”urainya
Masih kata Anakotta, DKB kemudian dipisahkan, yang sudah memiliki hak pilih 17 tahun ke atas, atau yang sudah menikah dipisahkan untuk menjadi DP4.
Selanjutnya, dari DP4 ditambah dengan data pemilih sebelumnya, mereka menetapkan data pemilih mulai dari DPS samapi dengan DPT itu alur datanya .
“Nah kalau saat ini Capil Kabupaten SBB menjelaskan warga Samasuru tidak tercantum dalam data base di SBB, itu karena sudah terdaftar dalam DPT di Kabupaten Malteng,” bebernya.
Untuk itu, kata Anakotta, seandainya Capil SBB mengatakan Samsuru masuk dalam DPT di Kabupaten SBB, maka yang menjadi pertanyaan adalah dari DP4 yang mana?, karena data base warga Negeri Samasuru, itu ada di Kabupaten Malteng.
Anakotta menjelaskan, argumentasi soal status kependudukan warga Negeri Samasuru itu didasarkan pada fakta hukum yang ada. Olehnya itu, pihaknya akan tetap mempertahankan data yang dikantonggi sampai dengan pertemuan di kementrian nanti.
“Kita berbicara soal kebenaran dan bicara soal aturan. Dan Saya tidak rela 1 jiwa warga Negeri Samasuru pindah ke Kabupaten SBB,”tegasnya (BB/DIO)