Permendagri Nomor 29 Dinilai Salahi Putusan MK

BERITABETA, Ambon – Warga Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) melayangkan penyataan sikap menolak dengan keras pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010.

Terbitnya Permendagri yang menetapkan  batas wilayah Kabupaten Malteng dengan Kabupaten SBB adalah di Sungai Mala, dinilai bertentangan dengan putusan  Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 123/PUU-VII/2009, tentang penetapan batas wilayah kedua kabupaten tersebut.

Untuk itu, segenap warga Desa Samasuru, menolak upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, untuk menempatkan mereka sebagai pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Kabupaten SBB.

Penolakan ini disampaikan  Sekretaris Tim Kuasa Pemerintah Dan Masyarakat Negeri Samasuru Uru Amalatu, Lukas Waileruny SH, dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com, di Ambon, Selasa malam (2/10/18).

Waileruny menegaskan, menyikapi persoalan ini, pihaknya akan tetap berjuang untuk tetap  berada dalam wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Malteng,  sesuai dengan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009.

Waileruny juga menyatakan, sangat menyesalkan sikap Pemprov Maluku yang telah membentuk tim  untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data pemilih, tanpa melibatkan komponen masyarakat di Negeri Samasuru, sebagai lokus dari persoalan hukum yang dibicarakan.

“Masyarakat Negeri Samasuru, adalah masyarakat yang secara administrasi telah tergabung dengan Kabupaten Malteng. Mereka telah mengantongi KTP Kabupaten Malteng. Dan atas informasi yang kami dapatkan bahwa ada kurang lebih 95 jumlah pemilih di Negeri Samasuru yang akan diahlikan ke Kabupaten SBB, itu tidak dibenarkan dan keliru,” tandasnya.

Menurutnya, seluruh warga Negeri Samasuru tetap  akan berpatokan pada putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009. Putusan ini, memiliki kekuatan hukum tetap, final,  menggikat dan  tidak ada upaya hukum lain, sehingga wajib untuk dilaksanakan dan dihormati oleh seluruh pemangku kepentingan baik yang ada di pusat maupun di daerah,  termasuk masyarakat yang menjadi objek dari perkara.

“Saya minta dengan hormat kepada bapak-bapak yang duduk manis di kursi yang manis,  tolong dengarkan  suara yang disampaikan masyarakat,” tulis Waileruny.

Pernyataan penolakan segenap masyarakat Negeri Samasuru ini, dilayangkan dengan menyertakan sejumlah poin  yang menjadi alasan penting. Antaranya:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 123/PUU-VII/2009, telah menentukan batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten SBB adalah di Sungai Tala, sebagai batas antara Kecamatan Amahai dengan Kecamatan Kairatu, sebelum proses pemekaran Kabupaten Malteng menjadi, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten SBB, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003.
  2. Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010, yang isinya bertentangan dengan putusan MK, karena menentukan batas wilayah antara Kabupaten Malteng dengan Kabupaten SBB adalah di Sungai Mala.
  3. Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku, tidak bijak dan tidak serius serta terkesan bodok dalam menyelesaikan permasalahan ini, sehinga kami masyakat Negeri Samasuru marasa diabaikan hak-haknya sebagai warga negara.
  4. Masyarakat Negeri Samasuru Uru Amalatu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Malteng, tetap berjuang untuk melaksanakan putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009
  5. Masyarakat Negeri Samasuru menolak dengan keras masuk dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten SBB.

Dengan pernyataan sikap ini, tambah Waileruny, pihaknya berharap Pemprov Maluku dapat bersikap bijak untuk menyelesaikan masalah ini, karena sejak tahun 2012  sampai dengan saat ini, masyarakat di desa tersebut, tidak pernah menerima hak pelayanan  oleh pemerintah di negara Indonesia. (BB/DP)