BERITABETA.COM, Ambon — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan tiga kapal ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Perairan Laut Aru sebelah Barat Kei Besar karena beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pada saat penghentian kapal oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 14, ketiga kapal dengan izin daerah tersebut diduga menangkap ikan di luar zona penangkapannya, yakni di atas 12 mil laut.

“Kami langsung tertibkan, sebagai langkah represif KKP atas kelanjutan dari upaya persuasif yang sedang gencar dilakukan”, ungkap Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin dalam rilis yang diterima beritabeta.com di Ambon, Rabu (2/8/2023).

Nurawaluddin menandaskan, disamping melakukan penertiban kapal perikanan melalui operasi Kapal Pengawas, KKP melalui Ditjen PSDKP telah melakukan pendataan kapal-kapal izin daerah yang diduga kerap beroperasi di atas 12 mil untuk diberikan pemahaman mengenai batas wilayah penangkapan ikan sesuai izinnya. 

Dia mejelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kapal dengan izin daerah hanya diperbolehkan beroperasi hingga 12 mil laut.

"Apabila kapal perikanan dengan izin daerah hendak beroperasi di atas 12 mil, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dengan bermigrasi menjadi izin pusat," jelasnya.

Ia membeberkan, selama ini sebanyak 22 kapal perikanan yang berhasil ditangkap kapal pengawasan telah diperintahkan untuk migrasi izin.

Adin mengaku, upaya sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada nelayan juga dilakukan agar segera migrasi ke izin pusat.