BERITABETA.COM, Masohi – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) memusnahkan sebanyak 150 unit knalpot racing, hasil sitaan dari pengendara kendaraan roda di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Pemusnahan ratusan knalpot racing ini, dicopot dari kendaraan roda dua yang disita,  lantaran sering membuat bising di jalanan kota Masohi dan sekitarnya.

“Ada sebanyak 150 knalpot racing kendaraan roda dua dari berbagai macam merk yang kami musnakan.  Pelengkap kendaraan ini kami sita dalam  operasi  yang dilakukan Satlantas Polres Malteng,” ungkap Kasat Lantas  AKP Denny Sandera, kepada beritabeta.com via pesan singkat WhatsApp-nya, Senin (14/9/2020).

Menurut Denny, tindakan tegas yang dilakukan anggota Satlantas Polres Malteng ini, karena penggunaan atribut kendaraan ini memenuhi standar dan sangat  melanggar.

“Itu sudah diatur Pasal 282 ayat I UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan,” terangnya.

Denny juga menjelaskan,  penggunaan knalpot racing, selain bising, juga menimbulkan polusi udara.

“Knalpot jenis itu menghasilkan polusi udara dengan pembuangan karbon monoksida (CO) dari knalpot itu,” terangnya.

Selain melakukan pemusnahan, pihak Satlantas juga memberikan edukasi kepada  masyarakat untuk tetap menggunakan asesoris kendaraan sesuai standar yang ditetapkan.

“Kita minta yang dipakai adalah asli pabrikan. Dan tindakan tegas yang kami lakukan tidak sebatas operasi saja. Jika ditemukan masih melanggar tetap akan kita tindak tegas,” pungkasnya.

Usai pemusnahan 150 knalpot racing roda dua dari berbagai merk ini,   Kapolres Malteng, AKBP Rosita Umasugi yang didampingi Wakapolres Malteng Kompol Leo Tiahahu dan Perwira Staf Polres Malteng, meninjau Ruangan Pelanggaran dan Barang Bukti Sat Lantas (BB-FA)