BERITABETA.COM, Ambon – Sengkarut Penjabat Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, hingga kini masih saja terjadi. Ihwal ini lantaran proses pelantikan penjabat negeri setempat dinilai tidak sesuai dengan aturan berlaku, sehingga muncul protes dan pemblokiran kantor dan balai negeri oleh sebagian warga di Seith.

Warga kecewa dan menilai, proses pelantikan yang sudah dilakukan tidak berjalan sesuai prosedur dan cacat hukum. Karena tidak mengindahkan tata cara yang dilakukan oleh Badan Saniri atau representasi kolektivitas masyarakat Negeri Seith.

Menurut salah satu tokoh masyarakat yang enggan namanya dipublis media ini, Rabu (3/6/2020) proses pelantikan yang dilakukan tidak terlepas dari campur tangan Camat Leihitu.

Sumber itu menuding, camat punya kepentingan  pribadi, sehingga dirinya mengusulkan calon penjabat di luar usulan Badan Saniri kepada Bupati Maluku Tengah.

Lebih jauh dijelaskan, disinyalir adanya pemalsuan dokumen terkait dengan pengusulan nama penjabat dimaksud. Terutama pemalsuan dokumen dukungan saniri terhadap salah satu calon serta dokumen pribadi atas nama calon.

Jika benar terjadi, sambung dia, camat telah melakukan tindakan pidana dan sangat mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam hal ini Bupati.

“Ini resikonya adalah pidana,” tegasnya.

Sesuai kronologinya, pada Sabtu 30 Mei 2020, bertempat di Baileo Sukarno Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Bupati Tuasikal Abua melantik dan mengambil sumpah Arifin Nukuhehe sebagai penjabat Negeri Seith.

Sementara oleh Saniri Negeri Seith Arifin Nukuhehe bukan usulan dari mereka. “Berdasarkan berita acara hasil rapat, Senin 25 Mei 2020, bukan nama tersebut yang kami usulkan,” kata sumber tersebut.

Pihaknya khawatir proses pelantikan tersebut dapat mengganggu kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat setempat. Dia tegaskan, jika proses pelantikan itu menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat, maka Bupati dan Camat harus bertanggungjawab.

Coretan warga Negeri Seith

“Kalau terjadi konflik kedua pejabat itu harus bertanggungjawab,” katanya tegas.

Sekedar diketahui, dalam Rapat Saniri Negeri Seith, 25 Mei 2020, terdapat usulan dua nama oleh anggota saniri. Lantaran usulan lebih dari satu, maka dilakukan voting untuk menentukan siapa yang akan diusulkan ke Pemerintah Maluku Tengah.

Dari 17 anggota Saniri Negeri Seith, yang memiliki hak suara terbanyak adalah Mahyudi Honlissa, dengan memperoleh 10 suara. Sementara Arifin Nukuhehe hanya memperoleh 6 suara dan satu suara lain dinyatakan abstain karena tidak hadir dalam proses tersebut.

Dari hasil voting ini, saniri kemudian mengusul Mahyudi Honlissa sebagai calon penjabat Negeri Seith. Namun yang dilantik ternyata, Arifin Nukuhehe yang notabene tidak diusul oleh saniri setempat.

Berdasarkan informasi dihimpun media ini, sebagian besar Saniri Negeri Seith, akan melakukan penolakan terhadap hasil pelantikan dimaksud dengan cara akan menempuh jalur hukum apabila terbukti, ada pihak-pihak yang bermain dibalik proses pelantikan itu.

Mereka juga mengancam, jika ada surat usulan lain yang dilayangkan kepada Bupati dangan mengatasnamakan Ketua Saniri, maka akan mempolisikan pihak terkait tersebut.

Informasi dihimpun juga, sebelumnya Camat Leihitu pernah menelpon Ketua Saniri  Negeri Seith untuk membumbuhi tandatangan dukungan kepada Arifin Nukuhehe sebelum diadakannya rapat saniri negeri.

Sementara itu, Amin Sopalihu, Camat Leihitu yang dikonfirmasi beritabeta.com Rabu (3/6/2020) menjelaskan, semua hal berkaitan dengan pengangkatan penjabat itu menjadi kewenangan Bupati. Badan Saniri itu sifatnya hanya mengusul atau meminta.

“Bupati dan Camat dibilang punya kepentingan. Kepentingan yang bagimana? Sementara pengangkatan penjabat itu merupakan hak prerogatif Pemerintah Kabupaten melalui Bupati,” jelas dia.

Dia juga menjelaskan, pelantikan penjabat oleh Bupati itu sama sekali tidak melanggar hukum. Bisa melanggar kecuali Bupati melantik raja definitif yang bukan pilihan masyarakat. Penjabat itu, kata Amin, hanya bertugas kurang lebih 6 bulan.

“Itu kewenangan Bupati. Badan Saniri maupun Camat hanya sebatas mengusul atau meminta. Jika permintaan itu tidak dikabulkan, ya kita harus menerimanya, karena sifatnya hanya sebatas mengusul,” jelasnya lagi.

Dia berharap, masyarakat bisa menghargai proses yang ada. Sisi lain dia meminta media atau pihak yang menggunakan sosial media untuk tidak memperkeruh situasi di Negeri Seith.

“Kan kasihan, jika kantor disegel. Sementara warga lain juga punya keperluan lain menyangkut administrasi atau juga bantuan covid-19,” ujar dia seraya meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan pihak lain (BB-NRT)