BERITABETA.COM, Ambon – Pengangkatan Penjabat Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), beberapa bulan kemarin masih menyisahkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat setempat.

Situasi tersebut dibuktikan dengan adanya sikap tegas Ketua Saniri Negeri Seith, Saman Nukuhaly, yang mempolisikan wakil ketuanya, Said Aihena. Pelaporan tersebut dilakukan dengan dalil, yang bersangkutan dianggap telah menyalagunakan wewenangnya.

“Kami melaporkan Wakil Ketua Saniri dengan alibi telah menyalagunaan wewenang. Dia melakukan penandatanganan dokumen pengusulan Penjabat Seith tanpa sepengetahuan saya dan Anggota Saniri lainnya. Fatalnya lagi, tidak dilakukan melalui rapat Saniri Negeri,” katanya dalam keterangan pers yang dikirim ke media ini, Jumat (10/7/2020).

Dia ungkap, pada 25 Mei 2020 lalu, saniri menggelar rapat pengusulan Penjabat Negeri Seith untuk menjalankan roda pemerintahan di negeri tersebut.

“Saniri yang hadir saat itu berjumlah 16 orang, sementara satu orang lainnya tidak hadir. Ada dua nama yang diusulkan, yakni saudara Mahyudi Honlissa dan Rifli Ramli Nukuhehe. 10 saniri memilih Mahyudi dan 6 lainnya Ramli. Otomatis, suara terbanyak yang harus diajukan ke Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Tapi mala lain,” kisahnya.

Setelah dikroscek, ternyata ditemukan adanya dokumen tanda tangan di atas materai 6000 sebagai dukungan untuk meloloskan Ramli Nukuhehe sebagai Penjabat Negeri Seith.

“Di dalam dokumen pengusulan tersebut ternyata tercantum Wakil Ketua Saniri, Said Aihena. Problem ini yang kemudian memicu masalah di negeri kami. Untuk itu, yang bersangkutan harus dilaporkan,” tegasnya.

Menurutnya, pelantikan Ramli Nukuhehe sebagai Penjabat Negeri Seith, telah menginjak marwah saniri di mata publik. Hal ini bersandar pada sikap pemerintah yang dinilai tidak menghargai keputusan saniri. (BB-DIO)